BAB10
APBN, APBD, DAN KEBIJAKAN FISKAL
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN APBN, DAN APBD
Ingin Belajar Bangun Bisnis di Internet Namun
Banyak Kendala? Kami punya video-video tutorialnya, semoga membantu.
silahkan klik link dibawah ini
Silahkan KLIK tulisan tonton vidio
untuk mendapatkan vidionya :
APBN
adalah suatu daftar yang memuat rincian tentang sumber-sumber penerimaan dan
alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tentu, dalam rangka mencapai sasarana
pembangunan dalam kurun waktu satu
tahun, dimulai dari 1 januari dan berakhir 31 desember.
APBN
ditetapkan dalam undang-undang, dan Penyusunan APBN harus dengan persetujuan
DPR sesuai dengan UUD 1945 pasal 23.
Siklus dan mekanisme APBN
- Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah
- Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN
menjadi APBN dengan DPR
- Tahap pelaksanaan APBN
- Tahap pengawasa pelaksanaan APBN oleh
instansi yang berwenag (badan pemeriksa keuangan)
- Tahap pertangungjawaba pelaksanaan APBN
Fungsi APBN
- Fungsi alokasi : artinya APBN berfungsi utuk mengalokasikan
factor-faktor produksi yang tersedia didalam masyarakat, sehingga
kebutuhan masyarakat akan kebutuhan umum
(public goods) terpenuhi
- Fungsi distribusi : artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan
nasional yang adil, atau pembagian dana ke setiap sector
- Fungsi stabilisai : atrinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat
kesempatan kerja yang tinggi,
tinghat harga yang relative stabil, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang
cukup stabil
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERA (APBD)
APBD
adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan
dan belanja pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten dalam rangka
mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyataka dalam
satuan uang dan oleh DPRD
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAN
Sumber-sumber pendapatan negara
|
Sumber-sumber pendapatan daerah
|
a. Penerimaan pajak
1) Pajak dalm negri (PPh, PPN, PBB, cukai, dan
lainnya
2) Pajak perdagangan internasional (bea masuk,
pajak impor)
b. Penerimaan bukan pajak
1) Penerimaan sumber daya alam
2) Badian laba BUMN
3) Penerimaan bukan pajak lainnya
|
1) pajak daerah
2) retribusi daerah
3) bagian laba badan usaha milik daerah
4) penerimaan ari dinas-dinas daerah
5) penerimaan lain-lllain
1) bagi hasil pajak dan bukan pajak
2) dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah
pusat
3) dana alokasi khusu (DAK)
4) dana perimbangan
5) pinjaaman pemerintah daerah
6) pinjaman untuk badan usaha milik daerah
|
JENIS PEMBELANJAAN PUSAT DAN DAERAH
Jenis pembelanjaan pemerintah pusat
|
Jenis pembelanjaan pemerintah daerah
|
1. belanja pemerintah pusat
1) belanja pegawai
2) belanja barang
3) belanja modal
4) pembayaran bunga utang (dalam dan luar
negri)
5) subsidi
6) belanja hibah
7) bantuan social
8) belanja lainnya
2. belanja daerah
1) daerah perimbangan
a) dana bagi hasil
b) dana alokasi umum(DAU)
c) dana alokasi khusu (DAK)
2) dana otonomi khusus dan perimbangan
|
a) belanja DPRD
b) belanja kepala aerah
c) belanja pegawai
d) belanja barang
e) belanja pemeliharaan
f) belanja perjalanan dinas
g) belanja lain-lain
h) angsuran pinjaman dan bunga
i)
subsidi kepala aerah bawahan
j)
pengeluaran yang tidak masuk bagian lain
k) pengeluaran tak terduga
a) proyek-proyek daerah
b) biaya oprasional dan pemeliharaan sarana dan
pra sarana daerah
c) proyek-proyek pembangunan
|
TABUNGAN PEMERINTAH
Tabungan pemerintah
= penerimaan dalam negri – pengeluaran rutin
Semakin tinggi pemerintah atau
Negara, maka semakin tinggi investasi atau penanaman modal. Seakin tinggi
investasi, maka pembangunan semakin lancar atau dengan kata lain APBN surplus
KEBIJAKAN
PEMERINTAH DIBIDANG FISKAL
Kebijakan fiscal atau kebijakan
anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran Negara atau
APBN, agr sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang dihaarpkan dkan penciptaan
pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja
Macam-macam
kebijakan anggaran
- anggaran seimbang adalah anggaran yang
disusun dengan pendapatan totalnya sama deng pengeluaran totalnya.
Tujuannya untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya
deficit
- anggaran dinamis adalah anggaran yang
selalu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan diusahakan
meningkat dalam pendapatannya dan penghematan pengekuarannya. Tujuannya
untuk meningkatkan tabungan pemerintah untuk kemakmuran rakyat
- anggaran devisit adalah anggaran
denganpengeluaran lebih besar daripada pendapatan atau penerimaan rutin
dan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran
pemerintah. Dengan kata lain deficit
- anggaran surplus adalah penerimaan Negara
lebih besar daripada pengeluaran Negara. kebijakn ini dilakukan saat
keadaan ekonomi sedang inflasi, sehingga anggaran harus menyesuaikan denga
harga barang dan jasa
cara
mengatasu deficit Negara
- kemungkinan penciptaan uang baru
dengan cara mengeluarkan uang kertas baru
melalui pinjaman kepada bank sentral, dan bank sentral memberikan kredit kepada
pemerinta (anggaran deficit spending)
- kemungkinan untuk pinjaman
dengan cara pengeluaran obligasi atau
surat-surat berharga
untuk kebijan tersebut , kebijakan APBN harus
berdasarkan prinsip-prinsip berikut
a. anggaran
berimbang yang dinamis, artinya penerimaan diusahakan meningkat melalui
tabungan Negara
b. penentuan
skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran arus disesuaikan
dengankepentingan
c. dana-dana
pembangunan dalam negri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negri terus
ditingkatakan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar
negri) selalu dihemat atau diperkecil
d. bekerja
atas program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin
terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang mampu mendorong pembngunan
secara mantap.
PAJAK
DAN FUNGSINYA
Penertian Pajak dan Pungutan Resmi lainnya
Pajak
(tax)
Pajak adlah iuran wajib
dari rakyat kepada Negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung
bersasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaan-pengeluaran umum.
Peranan pajak diantaranya
a. alat
demokrasi di indonesia untuk melaksanakan pembangunan
b.penerimaan
Negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah
c. masyarakat
memperoleh kenikmatan atas pembanguna
d. menjaga
keberlangsungan pembangunan indonesia
pungutan resmi lainnya
a. retribusi
adalah
iuran rakyat yang disetorkan melalui kas Negara atas dasar pembangunan tertentu
dari jasa atau barang milik nrgara yang digunakan oleh orang-orang tertent
b.cukai
adlah
iuran rakyat atas pemakaian barng-barng tertentu, seperti minyak tanah, bensin,
minuman keras, rokok, atau tembakau
c. sumbangan
adlah
iuran orang-orang atau golongan tertentu yang harus dibrikan kepada Negara untuk
menutupi pengeluaran-pengeluaran Negara karena sifatnya tidak memberikan
prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas Negara
perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya
pajak
|
Pungutan resmi lainnya
|
a.
imbalan yang diberikan tidak langsung
b.
dapat dipaksakan
c.
berlaku untuk seluruh rakyat
d.
prestasi (imbalan) diterima seluruh rakyat
|
a. imubalan
diberikan langsung
b. tidak ada unsur
paksaan
c. pengenaan
terbatas, dikenakan pada orang-orang tertentu
d. prestasi
diterima oleh orang tertentu
|
Fungsi Utama dan Jenis Pajak
Fungi
utama pajak bagi pemerintah
1. fungi
anggaran (sumber pendapatan Negara)
2. fungsi
mengatur (alat untuk mengtur kebijakan Negara)
3. fungsi
pemerataan (menyeimbangkan pembagian penapatan masyarakat)
jenis-jenis pajak yang berlaku di indonesia
1. ditinjau
dari cara pemungutannya
a. pajak
langsung
adalh pajak yang harus ditanggung oleh wajib
pajak itu sendiri, tidak boleh dilimpahkan. Contoh: PPh, PBB, PPs (pajak
perseroan), PKB (pajak kendaraan bermotot, BBN (bea balik nama)
b. pajak
tidak langsung
adalh pajak yang pungutannya bisa dialihkan
kepada orang lain. Contoh: PPn (pajak penjualan, PPN (pajakk petambahan nilai),
pita rokok, pajak tontonan, bea materai
2. ditinjau
dari objek yang dikenakan pajak
a. pajak
subjektif
contoh: PPh,
pajak kekayaan
b. pajak
objektif
conto: bea materai, bea masuk, pajak impor
3. ditinjau
dari siapa yang memungut pajak
a. pajak
Negara
b. pajak
daerah
Tarif Pajak
sistem
penetapan tariff pajak:
1. tariff
pajak proporsional (sebanding)
menggunskan prosentase yang tetap untuk setiap
dasar pengenaan pajak
2. tariff
pajak degratif (menurun)
menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap
dasar pengenaan pajak
3. tariff
pajak konstan (tetap)
adalah tariff pajak yang tetap untuk setiap
dasar pengenaan pajak atau basarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap
4. tariff
pajak progresif (manaik)
adalah tariff pajak engan prosentase yang
semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak
5. tariff
pajak regresif (menurun)
adalah tariff pajak dengan menggunakan
presentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak, tetapi penurunannya
sedikit-sedikit
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012. Dengan berlakunya peraturan PTKP ini
maka mulai tahun 2013, masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan sampai
dengan Rp. 24,3 juta tidak akan dikenakan pajak.
Berikut
adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru :
·
Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp.
24.300.000,-
·
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp.
2.025.000,-
·
Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung
dengan penghasilan suami = Rp.24.300.000,-
·
Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang)
= @ Rp. 2.025.000,-
Atau, Jumlah
PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut :
·
TK/0 (belum menikah) = Rp. 24.300.000,-
·
K/0
(sudah kawin belum punya anak) = Rp.
26.325.000,-
·
K/1 (sudah kawin punya anak satu) = Rp. 28.350.000,-
·
K/2 ( sudah kawin punya anak dua ) = Rp. 30.375.000,-
·
K/3 (sudah kawin punya anak tiga) = Rp. 32.400.000,-
Tariff
Pajak Penghasilan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp
250.000.000,-
|
15%
|
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp
500.000.000,-
|
25%
|
di atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh
delapan persen).
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas barang Mewah
-
Tariff PPN adalah 10%
-
Tariff PPN sebesar 10% diterapkan atas:
*ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud
*ekspor BKP tidak berwujud
*ekspor jasa kena pajak
-
Tariff PPnBM paling rendah 10% dan paling
tinggi 200%
-
Tariff PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong
mewah adalah 0%
Tarif PBB
PMK no.
67/PMK.03/2011 tentang penyesuaian besarnya NJOPTKP Bumi Bangunan adalah
batasan nilai jual objek pajak atas bumi dan atau bangunan yang berdasarkan
pasal 2 (2) adalah Rp.24.000.000,- untuk tahun 2012
Ketentuannya
sebagai berikut:
- Setiap WP mendapatkan pengurangan NJOPTKP
1 kali dalam 1 tahun
- Jika WP memiliki beberapa objek
pajak,akan tetapi hanya 1 objek pajak tersebut yang nilainya paling besar
yang memperoleh fasilitas pengurangan NJOPTKP, serta tidak boleh digabung dengan
objek-objek pajak yang lain
Perhitungn
PBB terbaru tahun 2013
Dasar
untuk menghitung PBB adalah NJOPTKP berikut:
-
40% untuk perkebunan, kehutanan, dan
pertambangan
-
Untuk perkotaan dan yang lainnya
40% jika NJOP > Rp 1000.000.000
20% jika NJOP < Rp 1000.000.000
Tariff
untuk PBB = 0,5%
Rumus
perhitungan
1. Jika
NJKP 40%
0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
Contoh:
Tahun 2013 pada tanggal 1 januari menjual
sebidang tanah perkebunan kepada khairin dengan nominal Rp.1.324.000.000
Maka penghitungannya:
= 0,5% x 40% x (1.324.000.000 – 24.000.000)
= 0,2 x 1.300.000.000
=2.600.000
2. Jika
NJOP 20%
0,5% X 20% X (NJOP – NJOPTKP)
Contoh
Rp.924.000.000
= 0,5% X 20% X (924.000.000 – 24.000.000)
= 0,1% X 900.000.000
= 900.000
Bea Materai
Peraturan
pemerintah RI nomor 24 tahun 2000 tentang bea materai
- Surat perjanjian, akta notaris, akta
PPAT, surat lamaran sebesar Rp,6000,-
- Dokumen nominal Rp.250.000 –
Rp1.000.000,- sebesar Rp.3.000,-, lebih dari Rp.1000.000,- sebesar
Rp.6.000,-
- Cek dan bilyet giro sebesar Rp.3000,-
LATIHAN
BAB 10
- Penerimaan pajak yang terbesar dalam
struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia adalah dari....
a. cukai
b. bea
masuk
c. pajak
penghasilan
d. pajak
pertambahan nilai
e. pajak
bumi dan bangunan
- Sejumlah
anggaran dalam APBN akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun
infrastruktur seperti perbaikan jalan, membangun terminal, stasiun kereta
api dan lainnya. Pengeluaran di atas menunjukkan adanya keterkaitan fungsi
APBN yaitu fungsi....
a.
distribusi
b.
stabilisasi
c.
alokasi
d.
aplikasi
e. efisiensi
- Perhatikan tarif pajak berikut ini (Masih
menggunakan UU tahun 2000)
Penghasilan
Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
0
s/d Rp. 25.000.000
|
5%
|
>
Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000
|
10%
|
>
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000
|
15%
|
>
Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000
|
25%
|
Diatas Rp. 200.000.000
|
35%
|
Bila PKP Pak Johan 1 tahun Rp. 135.000.000,00
dan beliau mempunyai seorang istri danseorang anak, maka besar pajak
terhutangnya adalah . . ..
a. Rp.
18.000.000,00
b. Rp.
20.000.000,00
c. Rp.
22.500.000,00
d. Rp.
23.000.000,00
e. Rp.
25.000.000,00
- Berikut ini sebagian sumber pendapatan
negara yang berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak :
1.
Bea masuk
2.
Bagian laba BUMN
3.
Cukai
4.
Pajak Penghasilan
5. Penerimaan sumber daya alam
Yang termasuk penerimaan pajak adalah . . ..
a. 1, 2 dan
3
b. 1, 3 dan
4
c. 2, 3 dan
4
d. 2, 4 dan
5
b. 3, 4 dan
5
- Perhatikan fungsi pajak berikut ini :
1. Sumber pendapatan negara
2. Pengatur kegiatan ekonomi
3. Sarana stabilitas ekonomi
4. Alat untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat
5. Dana untuk membangun sarana dan prasarana
perekonomian
Yang termasuk fungsi utama pajak adalah . . ..
a. 1, 2 dan
3
b. 1, 3 dan
5
c. 2, 3 dan
4
d. 2, 4 dan
5
e. 3, 4 dan
5
- Berikut ini ciri-ciri inflasi dan deflasi
:
1. Harga
barang turun terus menerus
2. Jumlah
uang yang beredar semakin berkurang
3. Masyarakat
senang menyimpan barang dari pada uang
4. Harga
barang naik terus menerus
5. Masyarakat
cenderung mengambil uang simpanan untuk segera dibelanjakan.
Yang merupakan ciri inflasi adalah . . ..
a. 1, 2 dan
3
b. 1, 2 dan
4
c. 1, 3 dan
5
d. 2, 3 dan
4
e. 3, 4 dan
5
- Berikut ini adalah bentuk kebijakan pemerintah
untuk mengatasi inflasi
1. Politik
diskonto
2. Menaikkan
pajak
3. Menaikkan
hasil produksi
4. Politik
pasar terbuka
5. Menaikkan
cash ratio
Yang termasuk kebijakan moneter adalah . . ..
a. 1, 2 dan
3
b. 1, 4 dan
5
c. 2, 3 dan
4
d. 2, 4 dan
5
e. 3, 4 dan
5
- Bapak Rahmat menempati rumah dengan luas
tanah 200 m2 dengan nilai jual Rp 400.000,00/m2,
luas bangunan 100 m2, dengan nilai jual Rp 600.000,00/m2.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 12.000.000,00. Jika
yang dikenakan pajak sebesar 20% dengan tarif 0,5%, maka besarnya PBB
terutang per tahun adalah ....
a.
Rp 128.000,00
b. Rp 152.000,00
c. Rp 256.000,00
d. Rp 640.000,00
e. Rp 1.280.000,00
- Matrik penerimaan pemerintah pusat dan
penerimaan pemerintah daerah:
A
|
B
|
C
|
1. Pajak
penghasilan
2. Pajak
reklame
3. Pajak
tontonan
|
1. Pajak
kendaraan
2. PPN
3. Retribusi
|
1. Pajak
penghasilan Badan Usaha
2. PBB
3. Pajak
orang asing
|
Dari matrik di atas yang termasuk sumber
penerimaan pemerintah daerah adalah….
a.
A1, B1, dan
C1
b.
A1, B2, dan
B3
c.
A1, A2, dan B2
d.
A2, B1, dan C3
e.
A3, B2, dan C3
- PT X pada tahun buku 2011 adalah sebagai
pembayar pajak terbesar sehingga pemerintah Memberikan penghargaan.
Berdasarkan uraian di atas maka peranan PT X dalam perekonomian nasional
adalah ….
a. meningkatkan
penerimaan negara
b. meningkatkan
produksi nasional
c. mengurangi
tingkat pengangguran
d. meningkatkan
pengeluaran negara
e. menstabilkan
perekonomian nasional
- berikut ini pengeluaran pemerintah pusat
dan pemerintah daerah
1. subsidi
daerah otonom
2. bantuan
pembangunan pasar
3. bunga
dan cicilan utang
4. bantuan
rehab sekolah dasar
5. belnja
pegawai
berdasarkan jenis pengeluaran tersebut yang
termaasuk pengeluaran pemerintah pusat adalah…
a. 1, 2,
dan 3 d. 2, 3, dan
4
b. 1, 3,
dan 5 e. 2, 4, dan
5
c. 3, 4,
dan 5
- Pemerintah menyusun APBN mempunyai tujuan
a. Mengatur
keuangan Negara
b. Memanfaatkan
keuangan Negara
c. Meningkatkan
kesejahtraan rakyat
d. Mengendalikan
perekonomian
e. Mengatur
penerimaan dan pengeluaran
- Berikut ini beberapa kebijakan
NO
|
A
|
B
|
C
|
1.
|
Peningkatan
tariff pajak
|
Pembelakuan
pinjaman
|
Pengawasan
harga
|
2.
|
Politik
diskonto
|
Peningkatan
upah
|
Pengaturan
pengeluaran
|
3.
|
Peningkatan
produksi
|
Politik
pasar terbuka
|
Penurunan
suku bunga
|
Yang merupakan kebijakan fiscal adalah
a. A1, BI,
C1
b. A1, B1,
C2
c. A2, B2,
C2
d. A2, B2,
C3
e. A3, B3,
C3
- Berikut ini jenis pajak yang secara
langsung mempengaruhi pemerataan distribusi pendapatan adalah
a. Pajak
Penghasilan
b. Pajak
pertambahan Nilai
c. Bea
cukai
d. Cukai
e. Pajak
ekspor
- Jika pemerintah memungut pajak dimana
persentase yang lebih besar pada tingkat pendapatan yang tinggi dari pada
tingkat pendapatan yang rendah, maka ini merupakan pajak…
a. Regresif
b. Proporsional
c. Progresif
d. Penjualan
e. Nilai
tambah
JAWABAB
SOAL BAB 10
- C
- C
Fungsi APBN :
·
fungsi alokasi :
Sebagai
pedoman agar pendapatan dapat digunakan untuk membangun sarana umum seperti:
jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lain yang bersifat umum.
·
fungsi distribusi :
Penggunaan pajak dapat didistribusikan
dalambentuk dana subsidi dan dana pension (transfer payment ). Transfer payment
dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector kemudian dipindahkan ke
sektor lain
·
fungsi stabilisasi
Sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keungan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan, agar
terjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapatmenghindari terjadinya
inflasi atau deflasi.
- B
Perincian pajak terutang sbb :
PKP = 135.000.000
25.000.000 x 5 % = 1.250.000
25.000.000 x 10 % = 2.500.000
50.000.000 x 15 % = 7.500.000
35.000.000 x 25 % = 8.750.000 +
= 20.000.000
Jika menggunakan tariff pajak 2013
Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012
|
Tarif
Pajak
|
|
Sampai
dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
50.000.000
X 5% = 2.500.000
|
Rp
50.000.000,-
![]() |
15%
|
850.000.000 X 15% =12.750.000 +
|
Rp
250.000.000,- - Rp 500.000.000,-
|
25%
|
Besarnya pajak =15.250.000
|
di
atas Rp 500.000.000,-
|
30%
|
- B
Sumber penerimaan
Pajak
|
Bukan
pajak
|
PPh
PPn
Bea
masuk
Cukai
Pajak
ekspor
PBB
|
Migas
Pinjaman
luar negri
Hibah
|
- A
Fungsi pajak :
- sumber pendapatan Negara
- pengatur kegiatan ekonomi
- sarana pemerataan pendapatan masyarakat
- sarana stabilisasi ekonomi
- E
Ciri –ciri inflasi:
- naiknya harga barang
- jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih
banyak dari jumlah barang
- turunnya nilai uang
- tabungan masyarakat merosot
Ciri-ciri deflasi :
- jumlah uang yang beredar di masyarakat lebih
sedikit dari jumlah barang
- turunnya harga barang
- naiknya nilai barang
- B
Kebijakan moneter:
- operasi pasar terbuka
- kebijakan diskonto
- kebijakan persediaan kas
Kebijakan fiskal :
- penggunaan pajak dan pengeluaran pemerintah
Kebijakan non moneter:
- peningkatan produksi
- kebijakan upah
- pengawasan harga
- A
luas tanah 200
NJOP Rp 400.000,00/



luas bangunan 100
,
NJOP Rp
600.000,00/
.



(NJOPTKP)
Rp 12.000.000,00.
dikenakan pajak sebesar 20% dengan tarif 0,5%,
PBB
(200 X
400.000 ) + (100 X 600.000) = 140.000.000




- D
- A
- C
- E
- B
- A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar